NADIKABAR.COM — BNN Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 126,3 kilogram. Ganja tersebut diduga dikirim dari Gayo Lues, Aceh, menuju Besitang, Langkat, melalui jalur darat melewati kawasan hutan di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Gayo Lues menuju Besitang, Langkat.
"Informasi yang kami terima, akan ada pengiriman narkotika jenis ganja seberat 126,3 kilogram dari Gayo Lues, Aceh, menuju Besitang, Langkat, melalui jalan darat dan melewati hutan-hutan di sekitar Gunung Leuser," kata Tatar, Jumat (11/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel BNNP Sumut melakukan profiling wilayah Langkat dan mengidentifikasi jaringan pelaku. Pada Kamis (3/9), petugas mendapat informasi ganja yang dibawa dari Aceh melalui kawasan hutan akan dikirim dari Besitang menuju Binjai menggunakan becak bermotor.
Sekitar pukul 17.52 WIB, tim melihat becak bermotor BK 2888 PU yang dikendarai seorang pria melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Langkat.
"Tim melakukan penindakan terhadap becak tersebut dan menangkap satu orang berinisial ZSS. Dari pemeriksaan, ditemukan sembilan bungkus plastik asoy hitam berisi ganja dengan berat bruto 19,8 kilogram," ujarnya.