NADIKABAR.COM — Sebanyak 1.279 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), terindikasi terlibat transaksi judi online (judol). Akibatnya, bantuan sosial (bansos) untuk para warga dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Staf Pelayanan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Parepare, Sri Wahyuni, mengungkapkan pencoretan daftar penerima bantuan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, pergerakan transaksi keuangan ilegal tersebut langsung terdeteksi pada sistem.

"Yang terindikasi judi itu ada sebanyak 1.279 KPM. Yang mencoret ini adalah Kementerian Sosial berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK," ujar Sri Wahyuni saat ditemui NadiKabar di kantor Dinsos Parepare, Senin (14/9/2026).

Sri menjelaskan, PPATK menemukan adanya aliran dana judi online yang terhubung langsung dengan rekening dompet digital para KPM. Dampaknya, nama-nama yang terindikasi dicoret dari daftar pencairan bansos tahap ketiga, seperti PKH dan BPNT.

"PPATK itu kan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nasional. Mereka mendeteksi adanya pergerakan transaksi judi online tim redaksi KPM dengan yang terindikasi judi online itu," jelasnya.