NADIKABAR.COM β€” Konsulat Republik Indonesia di Songkhla, Thailand, memfasilitasi pemulangan 13 ABK KM Aneuk Manja 02 asal Aceh Timur yang menerima amnesti dari Raja Thailand usai ditangkap awal tahun ini karena pelanggaran batas wilayah laut.

Disampaikan Konsul RI di Songkhla Winardy H. Lucky, para ABK tersebut dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Phuket-Kuala Lumpur-Jakarta pada Jumat (18/9), setelah ditahan oleh otoritas Thailand di Phuket sejak 11 Maret 2026.

β€œMelalui pengawalan diplomasi KRI Songkhla, para nelayan secara resmi dibebaskan pada 21 Agustus 2026 setelah menerima pengampunan kerajaan,” kata Konsul Lucky, menurut keterangan resmi KRI Songkhla dikonfirmasi di Jakarta, Ahad.

Ia mengatakan pihaknya terus menjaga koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti otoritas imigrasi dan maskapai penerbangan, untuk membebaskan para ABK WNI, khususnya setelah terjadi perubahan regulasi dan prosedur pemulangan oleh lembaga setempat.