NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi mengatakan ada 16 unit rumah dinas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Adapun 13 unit diantaranya tidak tercatat di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Hal itu diungkap oleh Mashudi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026). Mashudi menyebut 13 rumah itu masih dilakukan pendalaman.
"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," kata Mashudi.
Mashudi menyebut tindak lanjutnya nanti akan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dirinya menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi sementara.
"Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara, proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung," katanya.
Sedangkan dalam rapat yang sama, Kepala Urusan Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Deni mengaku tidak tahu-menahu anggaran pembangunan rumah dinas tersebut. Dirinya menyebut tidak dilibatkan dalam proses pembangunannya.