NADIKABAR.COM — Pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan sistem ganjil-genap mulai diberlakukan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, ada beberapa kendaraan tertentu yang dibolehkan mengisi BBM subsidi walaupun pelat nomornya tidak sesuai.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Dinas ESDM tertanggal 12 September 2026 mulai memberlakukan aturan pengisian BBM subsidi dengan skema ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya bisa mengisi BBM subsidi di tanggal ganjil, begitu sebaliknya untuk kendaraan pelat nomor genap.

Namun, dihimpun dari keterangan resmi, ada pengecualian bagi ojek dan taksi online di Makassar. Kendaraan untuk angkutan online itu tetap bisa mengisi BBM subsidi walaupun pelat nomornya tidak sesuai tanggal ganjil/genap.

"Kami sampaikan untuk teman-teman ojol pengisian di SPBU bisa langsung mengisi tanpa aturan ganjil genap, tapi wajib menunjukkan aplikasi dan atribut ojolnya," ujar Senior Supervisor Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo.