NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap alasan sejumlah operator kapal laut enggan mengangkut mobil listrik. Bukan karena larangan, melainkan syarat keselamatannya belum tentu bisa dipenuhi setiap kapal.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Surat edaran itu diterbitkan pada 4 April 2024.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin membenarkan, pihaknya masih menerima laporan soal operator kapal yang belum mau mengangkut kendaraan listrik.
"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," kata Samsuddin di Kemenhub, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (15/9).