Kemenhub kembali menyampaikan surat edaran tersebut kepada operator setelah menerima keluhan dari pengguna jasa. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketentuan yang sudah ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan dalam proses pengangkutan kendaraan listrik.
"Karena itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali setelah ada keluhan dari pengguna jasa terkait beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut," tuturnya.
Samsuddin menjelaskan, keputusan operator tak mengangkut mobil listrik bukan berarti kendaraan tersebut haram dibawa menggunakan kapal laut. Bisa saja, kata dia, kapal tersebut belum memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan pemerintah.
"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ungkapnya.