Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik harus ditempatkan di dek terbuka dan tidak diperbolehkan berada di car deck bagian bawah. Kondisi baterai juga harus diperhatikan.

Daya baterai kendaraan listrik yang diangkut dibatasi maksimal 50%. Kapal juga harus memiliki ruang terbuka yang memungkinkan dilakukan mitigasi apabila terjadi masalah pada kendaraan listrik.

Selain itu, kapal wajib menyediakan peralatan pemadam yang sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik.

"Jadi ini juga perlu dipahami barangkali masyarakat bahwa bukan berarti ditolak kemudian dia nggak mengangkut. Mungkin syarat-syarat yang sudah disampaikan di dalam edaran itu ada yang tidak terpenuhi untuk keselamatan tadi," kata Samsuddin.