Kebijakan tersebut merespons aspirasi pengemudi angkutan daring yang memungkinkan pengisian BBM lebih dari dua kali sehari, baik kendaraan roda dua maupun empat dengan batas kewajaran, melihat rute perjalanan mengantar penumpang dan mengantar barang.

Meski begitu, pembatasan pembelian BBM tetap diatur untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBU. Untuk sepeda motor maksimal Rp 50 ribu, dan untuk mobil maksimal Rp 300 ribu.

Aturan ganjil genap itu berlaku sampai 20 September 2026 di Sulawesi Selatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.