NADIKABAR.COM — Sebanyak 139 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), kena sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga. Ratusan SPBU itu kena sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.
Sanksi diberikan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Sanksi diberikan terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan penyaluran dan operasional.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan sebenarnya ada sebanyak 237 SPBU yang disanksi. Jumlah itu mencakup Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara. Sebanyak 139 di antaranya berada di Bali, NTB, dan NTT.
"Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan 237 sanksi kepada SPBU yang tidak memenuhi ketentuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, 3 SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur," ujar Ahad, Selasa (8/9/2026).