Achmad menyebut Sirajudin diduga mematok fee proyek 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemkab Boltara. Dia juga menetapkan fee 4 persen untuk Kadis PUPR Boltara serta 1 persen untuk Pokja PBJ. Sirajudin juga diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara.
KPK menduga pihak swasta telah menyerahkan uang Rp 130 juta ke Sirajudin sebagai bagian dari fee 10 persen yang dipatok oleh Sirajudin. Uang itu diduga merupakan fee dari proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar di wilayah Sangkub IV.
"Atas permintaan Saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV. Ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar," ujarnya.