Pihak keluarga juga menaruh harapan besar pada putusan Peninjauan Kembali atau PK yang tengah diperjuangkan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani guna mencari keadilan.

"Alhamdulillah doain ya, mudah-mudahan ada hasil terbaik dari upaya yang sedang dilakukan oleh tim penasihat hukumnya," pungkas Edwin.

Nikita Mirzani ditahan sejak 4 Maret 2025 oleh penyidik oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Nikita ditahan terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Dia juga dijerat dengan kasus TPPU dalam kasus yang sama.

Pada 5 Juni 2025, Nikita dipindah ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai dilimpahkan ke kejaksaan. Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.