Menurut dia, penempatan manajer disesuaikan dengan kesiapan koperasi, termasuk ketersediaan bangunan dan sarana pendukung operasional.

Adapun indikator kinerja manajer KDKMP mencakup pencapaian penjualan dan transaksi, penambahan jumlah anggota koperasi, serta konsolidasi produk yang dimiliki koperasi.

Ia menyampaikan pemerintah juga telah menyiapkan dukungan gaji bagi manajer selama periode Oktober hingga Desember 2026. Besaran gaji pokok dan tunjangan umum berkisar Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan, bergantung pada wilayah penempatan.