Jenal menyebut, Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan akan memfasilitasi dan surat izin mengemudi bagi penerima becak listrik. Pihaknya juga tetap akan menginformasikan ke penerima becak listrik gratis, bahwa ada 16 titik yang dilarang dilintasi di Kota Bogor.
"Legalitas pengemudi becak listrik tersebut juga akan dirangkaikan dengan penempatan lokasi operasional mereka. Karena sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Bogor, ada titik yang sudah dilarang untuk beroperasinya becak," kata Jenal.
"Ada Perwali Nomor 15 Tahun 2006 tentang rute jalan yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan becak. Kami harus mengawal dan menyelaraskan, agar program ini betul-betul berjalan dan bermanfaat untuk warga Kota Bogor," imbuhnya.
Jenal Mutaqin menyebut sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota, terkait dengan jalur-jalur yang masih diizinkan dilintasi oleh becak. Termasuk usulan pangkalan becak listrik, sebagai tempat untuk isi daya baterai becak listrik.