"Setelah memadamkan api, Manus memeriksa sisa-sisa bangunan. Di sanalah ia menemukan sarung magasin berisi dua magasin lengkap dengan amunisi, serta satu kotak yang di dalamnya berisi granat," ujar Henry dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).Sejak saat itu, barang-barang tersebut ia simpan di atas plafon rumahnya. Berdasarkan pengakuan Manus, granat dan amunisi itu dulunya milik kakak kandungnya, Raymundus De Araujo, purnawirawan TNI AD yang pernah bertugas di Kodim Casa Ainaro, Timor Timur.Sebelum disimpan olehManus, barang-barang itu sempat dititipkan ke kakak lain,Sebastiao DeAraujo. Lebih rinci, barang-barang yang diserahkan ke Polres Malaka yakni, satu granat jenisFRG-R 2MPA, 32 butir munisi kaliber 7,62 mm, dua magasin, dua sikat pembersih laras, dan satu sarung magasin.
Setelah menerima penyerahan, anggota Polres Malaka langsung melakukan pengamanan. Dari hasil pengecekan awal, granat itu diketahui berjenis FRG-RP 2MPA kaliber 40 mm. Kondisinya masih terkunci, sehingga diduga masih aktif.
Karena berisiko, Polres Malaka langsung menghubungi Unit Jibom (Penjinak Bom) Gegana BP Yon 3 Pelopor Atambua, pada Rabu (3/9/2026) pukul 12.45 Wita.Tim Jibom di bawah pimpinan Wadanyon Kompol Rainmundo Dejesus, tiba di Mako Polres Malaka. Mereka melakukan identifikasi, mengecek sumbu, stabilitas, dan potensi bahaya pemicu.