Edy mengatakan polisi masih mendalami peran para pelaku, mulai pelaku kekerasan secara langsung hingga pihak yang diduga merencanakan atau menggerakkan tawuran. Terhadap 12 anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik akan menempuh mekanisme diversi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sementara itu, tujuh orang dewasa diproses berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Edy.

Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami penerapan ketentuan pidana terkait kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (26/10) pukul 03.15 WIB. Polisi awalnya menerima laporan masyarakat mengenai seorang pria yang ditemukan tergeletak di lokasi kejadian.

Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.