Diketahui, kasus korupsi dana Dinkes Parepare senilai Rp 6,3 miliar itu bergulir sejak tahun 2020 lalu. Kasus ini sebelumnya sudah lebih dulu menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang sudah divonis 6 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan, kembali ditetapkan dua tersangka baru, yakni pejabat Pemkot Parepare, Jamaluddin dan pensiunan ASN Pemkot Parepare, Zahrial Djafar. Keduanya pun telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (30/1/2023).

"Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan," ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto kepada NadiKabar, Selasa (31/1/2023).

"Adapun Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan," imbuhnya.