NADIKABAR.COM — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Cimahi yang terjerat kasus korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Neneng Rahmadini mengatakan dua ASN yang bertugas di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi itu ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026.
"Betul kami, Kejari Cimahi telah menetapkan 2 ASN di Disnaker sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun tersangka-tersangka tersebut inisial-inisialnya adalah TD dan YL," kata Neneng saat ditemui, Rabu (2/9/2026).
Penetapan tersangka terhadap dua ASN itu dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi memeriksa 50 orang saksi dari ASN serta pihak swasta dalam kurun waktu 4 bulan.