Ngatiyana mengatakan ulah dua ASN melakukan praktik korupsi berkaitan dengan tugas dan fungsinya mencoreng nama Pemerintah Kota Cimahi. Program yang mereka jadikan ladang korupsi juga akan dievaluasi.

"Oh iya, dievaluasi. Jangan sampai terjadi kayak begitu lagi. Pastinya kita malu karena kan pekerjaan ini untuk kepentingan masyarakat, ya," ujar Ngatiyana.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi.

Dua ASN itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama ialah TD, merupakan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara tersangka lainnya yakni YL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi.

Keduanya terbukti melawan hukum karena melakukan perbuatan memaksa seseorang atau menerima hadiah atau janji dari beberapa Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK pada tahun 2022-2024.

"Masih terus dikembangkan oleh penyidik, dan betul tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Neneng Rahmadini saat ditemui, Kamis (3/9/2026).