Keluarga yang ditinggalkan juga berhak memperoleh pensiun janda atau duda bagi yang memenuhi persyaratan sebagai PNS, serta bantuan beasiswa bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Zudan mengatakan pemenuhan hak tersebut merupakan tanggung jawab negara terhadap ASN yang gugur saat bertugas.

Ia juga menyoroti perlunya perlindungan bagi petugas lapangan, termasuk melalui mitigasi risiko, kesiapan peralatan, dan penerapan prosedur keselamatan dalam penanganan bencana.

Berdasarkan informasi awal Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), kebakaran bermula dari lahan masyarakat pada 14 Oktober 2026 sebelum merembet ke kawasan taman nasional.

Api kembali menyala dan angin kencang menyulitkan proses pemadaman.