NADIKABAR.COM — Yogi GIlang Arya Setia (39 tahun) yang tersangkut kasus penyewaan Stalink di Mentawai Sumatera Barat dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang, mendapat penangguhan tahanan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Senin (7/9/2026) siang, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan menyebut Yogi telah ditahan sejak 8 Juli 2026 hingga saat ini.

Dengan mempertimbangkan surat permohonan penangguhan yang diajukan penasihat hukum terdakwa serta surat jaminan yang disampaikan keluarga, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.

"Majelis hakim berpendapat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh advokat terdakwa dalam persidangan telah berlangsung dan surat jaminan, sehingga penahanan atas nama Yogi Gilang Arya Setia dengan panggilan Yogi dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg ditangguhkan dengan jaminan orang tanpa pakai uang," ujar hakim.

Meski penahanannya ditangguhkan, Yogi tetap diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan selama proses persidangan berlangsung. Majelis hakim mensyaratkan Yogi tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta wajib hadir dalam setiap persidangan.