Dari video yang beredar, terlihat pemotor yang menggunakan baju pink itu santai berkendara melawan arah. Saat itu, sejumlah mobil melaju dengan kecepatan tinggi di ruas jalan tol tersebut.
Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri, Kompol Wiratno, mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (12/10) pukul 13.50 WIB kemarin. Pemotor itu diduga masuk dari on-ramp Puri Indah ke arah gerbang tol (GT) Meruya 1.
Pemotor tersebut putar balik sehingga kemudian melaju di jalan utama tol (main road). Diduga pemotor tersebut panik setelah sadar masuk ke jalan tol.
"Namun kemudian putar balik melawan arah bukannya keluar malah ke main road. Diduga panik karena sudah diteriaki sekuriti, lanjut motor tersebut langsung keluar lagi ke off ram Kembangan," kata Kompol Wiratno saat dihubungi, Selasa (13/10/2026).
Pihak kepolisian saat ini masih mencari tahu sosok pemotor itu. Pengendara motor itu melanggar lalu lintas dan berpotensi disanksi penilangan.
"Sampai saat ini sedang ditelusuri untuk identitas motor tersebut. Melanggar rambu larangan, yaitu Pasal 287 ayat (1) pasal 106 ayat (4) huruf a UU no 22 thn 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu rupiah," jelasnya.