NADIKABAR.COM — Dua mahasiswa yang digerebek warga usai bermesraan sesama jenis saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Cianjur berakhir dimasukan ke panti rehabilitasi.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho, mangatakan dari hasil pemeriksaan tidak ada tindak pidana atas perbuatan yang dilakukan dua mahasiswa tersebut.

Namun, keduanya tidak langsung diserahkan ke orang tua tetapi terlebih dulu dilimpahkan ke panti rehabilitasi

"Tidak ada pidana yang dilakukan 2 mahasiswa ini. Sekarang keduanya telah ditempatkan ke panti rehabilitasi dan akan dikembalikan ke orangtuanya," ujar dia, Senin (31/8/2026).