NADIKABAR.COM — Setiap 2 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Batik Nasional. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenal kembali batik sebagai bagian dari warisan budaya sekaligus memahami nilai yang terkandung di balik beragam motif dan teknik pembuatannya.
Penetapan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional tidak terlepas dari pengakuan UNESCO terhadap batik Indonesia. Pada 2 Oktober 2009, UNESCO memasukkan Indonesian Batik ke dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity atau Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Kemanusiaan.
Tidak lama setelah pengakuan tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009. Keputusan yang ditetapkan pada 17 November 2009 tersebut juga menegaskan bahwa Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.
Pengakuan terhadap batik Indonesia di tingkat internasional menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah penetapan Hari Batik Nasional.
Pengajuan batik Indonesia kepada UNESCO dilakukan pada 2008. Proses tersebut kemudian berlanjut hingga UNESCO mengukuhkan batik Indonesia sebagai warisan budaya takbenda pada sidang Komite Antar-Pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.
Pengakuan tersebut mencakup bukan hanya kain batik sebagai produk akhir, tetapi juga teknik, simbolisme dan budaya yang berkaitan dengan batik Indonesia. UNESCO mencatat bahwa tradisi batik berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia dan diwariskan dari generasi ke generasi.