NADIKABAR.COM — Dua pegawai Puskesmas Ponjong I dan satu guru di Kabupaten Gunungkidul dipecat karena kasus perselingkuhan. Ketiganya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Iya betul, sampai Agustus ini ada tiga PPPK yang mengalami pemutusan hubungan secara tidak hormat," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi detikJogja, Kamis (27/8/2026).

Sunawan mengatakan, bahwa kasus pertama adalah dua PPPK Puskesmas Ponjong yang terlibat perselingkuhan hingga hamil. Kasus ini mencuat pada Februari 2026.

"Dari 3 PPPK itu, 2 orang merupakan laki-laki dan perempuan yang berselingkuh hingga perempuannya hamil. Satu lagi (PPPK) itu seorang guru yang selingkuh dengan laki-laki lain," ujar dia.

BKPPD melakukan pemutusan hubungan secara tidak hormat terhadap 2 pegawai puskesmas itu pada 6 April 2026. Adapun guru wanita yang selingkuh dengan laki-lain itu dipecat pada 6 Agustus 2026.