NADIKABAR.COM — Ditreskrimsus Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Polisi pun menyita sebuah ekskavator di lokasi tambang ilegal itu.

"Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea pada Minggu (27/9/2026).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui aktivitas penambangan telah berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026 dengan menggunakan satu unit ekskavator merek Kobelco warna hijau.