Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
2 Pembunuh Wanita Terikat di Jaktim Bagi Hasil Curi HP-Uang buat Bayar Utang
Polisi mengungkap ulah pria berinisial KDO (22) dan ATW (27), pelaku pembunuhan wanita berinisial KDA (19) yang ditemukan terikat di Makasar, Jakarta Timur (Jaktim)
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 18:56 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Hasil dari pemeriksaan motif, diduga pelaku pengin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.