NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap ulah pria berinisial KDO (22) dan ATW (27) pelaku pembunuhan wanita inisial KDA (19) yang ditemukan terikat di Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya mencuri ponsel (HP) dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban.
"Betul hasil kejahatan ini dibagi berdua. Ada yang bawa HP, ada yang membawa uang tunai. Jadi hasil kejahatannya betul dibagi dua, itu yang pertama," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Imron Ermawan kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Imron mengatakan, keduanya dengan keji menghabisi nyawa korban dan membawa barang-barang milik korban untuk membayar hutang.
"Hasil dari pemeriksaan motif, diduga pelaku pengin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP.
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (8/10) malam di dua lokasi berbeda. KDO ditangkap di Cipinang Muara, Jaktim, sementara ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.
Korban ditemukan pada Kamis (8/10) siang. Mayat ditemukan dalam kondisi terikat di bagian kaki, tangan, dan leher. Korban juga mengalami luka di bagian wajah. Leher korban juga dalam kondisi terikat kaus.