NADIKABAR.COM — Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuhan KDA (19) wanita yang jasadnya ditemukan terikat dalam kamar kos di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Kedua pelaku yang merupakan pria, KDN dan ATW, disangkakan pasal pembunuhan berencana.

"Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangan, Sabtu (10/10/2026).

Rahim menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (8/10) malam. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku berinisial KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jaktim. Sedangkan ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.

Rahim mengatakan pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, dan analisis data digital. Dari proses tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka.

"Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," ujar Rohim.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.