Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan, penumpang yang berperilaku tidak tertib dapat dilumpuhkan menggunakan senjata kejut listrik dan tali pengikat, serta dapat dikenai penyelidikan setelah pesawat mendarat.
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) PBB mendefinisikan penumpang yang mengganggu sebagai seseorang yang "tidak mematuhi aturan perilaku di bandara atau di dalam pesawat, atau tidak mengikuti instruksi staf bandara maupun awak pesawat, sehingga mengganggu ketertiban dan kedisiplinan di bandara atau di dalam pesawat".
Menurut Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), tercatat ada 93.107 laporan insiden perilaku tidak tertib dari lebih dari 140 operator di seluruh dunia sepanjang tahun 2026 ini.