NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua pengedar obat keras ilegal atau tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Sebanyak 1.623 butir obat-obatan disita.

"Polisi mengamankan dua orang dan menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar, Sabtu (19/9/2026).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang tersebut.