Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang Ditangkap, 1.623 Butir Disita
Polisi menangkap dua pengedar obat keras ilegal atau tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Sebanyak 1.623 butir obat-obatan disita.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 20 September 2026 pukul 02:53 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Polisi menangkap dua pengedar obat keras ilegal atau tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Sebanyak 1.623 butir obat-obatan disita.
"Polisi mengamankan dua orang dan menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar, Sabtu (19/9/2026).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.