NADIKABAR.COM — Jaringan pengedar pil koplo yang selama ini menyasar pengguna di Kabupaten Nganjuk dibongkar polisi. Selain menangkap dua orang, disita ribuan butir pil jenis double l.
Dua pengedar pil koplo asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk itu adalah AR (30), dan AB (26). Keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk di waktu dan tempat berbeda.
"Dari jaringan ini, kami menyita total barang bukti 1.459 butir pil double l," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (11/9/2026).
Menurut Hafid, pengungkapan berawal saat timnya mengamankan pria berinisial DK di sebuah rumah wilayah Desa Godanglegi, Kecamatan Prambon pada, Selasa (8/9/2026) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangannya ditemukan 105 butir pil double l yang disimpan di saku celana.