NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles (ARD).
"Dalam lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari ini, Kamis (27/8), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap yaitu Saudara ZKN dan Saudara ARD beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dilansir NadiKabar.com, Kamis (27/8/2026).
Menurut Budi, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8). Dengan selesainya proses tersebut, perkara yang menjerat Zulkarnain dan Ardiles selanjutnya akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Meski demikian, KPK masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik juga membuka peluang untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut.