NADIKABAR.COM — Dua Polres di Bekasi Raya menerbitkan Surat Edaran Bersama dalam melindungi pelajar terlibat aksi rusuh yang berujung kekerasan. Edaran tersebut juga menguatkan komitmen, tak hanya sekolah, tetapi juga industri yang memiliki program magang agar ikut melindungi para pelajar dari aksi kekerasan.
Surat Edaran Bersama Nomor: SE/2/IX/2026/Polres Metro Bekasi Kota dan SE/2/X/2026/Polres Metro Bekasi berisi tentang Perlindungan Anak-anak Pelajar dari Kegiatan Unjuk Rasa yang Mengandung Unsur Bahaya dan Kekerasan.
Surat edaran tersebut merujuk kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Berkaitan rujukan di atas, dengan ini disampaikan kepada perusahaan/instansi yang saat ini memiliki siswa/i SMK yang melaksanakan kegiatan PKL (Praktek Kerja Lapangan) agar turut serta dalam memberikan perlindungan pelajar dari kegiatan unjuk rasa yang mengandung unsur berbahaya dan kekerasan," demikian bunyi surat edaran bersama tersebut, dalam dokumen yang diperoleh wartawan, Rabu (30/9/2026).