NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. Putusan banding tersebut juga membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan keduanya dari dinas militer.
Dilansir NadiKabar.com, putusan tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026). Dua terdakwa anggota TNI itu yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," bunyi amar putusan.
Dalam putusan banding tersebut,Edi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi yang semula divonis 2 tahun 6 bulan mendapat hukuman 2 tahun penjara.
Selain mengurangi masa hukuman, pengadilan tingkat banding juga membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi.
Sementara itu, hukuman untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap divonis 2 tahun penjara dan Sami tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.