NADIKABAR.COM — Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) penganiaya warga Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Syarif akan diproses hukum. Proses hukum keduanya dilakukan sesuai mekanisme internal TNI.

Kedua prajurit itu adalah Sertu Ari Yusril dan Pratu Ary Risda. Ari Yusril bertugas di Kupang, sementara Ari Risda adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) Golo Lajang, Koramil Macang Pacar, Manggarai Barat. Keduanya berstatus kakak dan adik.

"Kami di mana setiap ada kejadian perkara, proses tetap kami laksanakan seperti yang sudah kami lakukan dalam waktu dua hari ini. Kami mengambilkan keterangan, mengumpulkan para saksi-saksi, dan lain sebagainya. Karena semua itu adalah bagian dari konsekuensi," kata Komandan Kodim (Dandim) 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf Budiman Manurung, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (9/9/2026) malam.

"Kami sudah disampaikan bahwa kami sebagai seorang Prajurit TNI kan sebetulnya tugasnya kami, apalagi untuk di wilayah ini, kami mengayomi masyarakat. Karena bagaimanapun juga, TNI itu kan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. TNI ini lahir dari rakyat, seperti itu," terang Budiman.

Menurut Budiman, konteks pemukulan saat itu terjadi karena kedua prajurit TNI itu membela orang tuanya dalam sengketa lahan. Namun, mereka melakukan tindakan itu dengan mengenakan seragam TNI. Walhasil, terjadilah seorang anak berseragam TNI yang memukul warga.

Kendati demikian, Budiman menegaskan, setiap tindakan prajurit TNI ada konsekuensinya. TNI, kata dia, memproses hukum dua prajurit itu sesuai ketentuan yang berlaku di internal TNI.

"Jadi untuk melaksanakan suatu proses hukum itu sudah ada bagiannya sendiri, kami ada polisi militer. Setelah nanti saya sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan lain sebagainya, dari para pelaku juga, nanti kami akan membuat surat," jelas Budiman.