NADIKABAR.COM — Polisi menangkap pria inisial CS (22) setelah diduga memperkosa anak di bawah umur inisial N (15). Pelaku menjalankan aksinya secara bergantian bersama rekannya inisial M, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (31/8/2026), usai Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA- PPO Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di kawasan Kecamatan Kalidoni.

Polisi bersama ketua RT setempat lalu mendatangi lokasi dan menemukan CS sedang beristirahat di dalam rumah. Setelah diamankan pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Andes Purwanti mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial M.