Ditanya apakah kedua terdakwa punya jejaring prostitusi online? Ida Bagus mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun sejauh ini, kedua terdakwa diketahui bekerja berdua saja melalui aplikasi MiChat.

"Sampai saat ini masih tidak ada dan tidak ada afiliasi dengan kelompok lain, tapi masih kami dalami dalam persidangan," tutupnya.

Sebelumnya, dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi terpaksa harus jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, keduanya menawarkan jasa prostitusi threesome atau seks bertiga.

Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa yakni KA (20) dan RR (32). Layanan threesome tersebut mereka tawarkan melalui aplikasi kencan MiChat. Hal ini terungkap saat sidang perdana pada Senin (24/8) yang digelar tertutup.