Sementara itu, sikap sopan di persidangan, pengakuan jujur atas perbuatan mereka, serta status kedua terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. "Iya, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi pada Senin (14/9/2026) pekan depan," pungkas Wanto.

Sebelumnya, dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi terpaksa harus jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, keduanya menawarkan jasa prostitusi threesome atau seks bertiga.

Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa yakni KA (20) dan RR (32). Layanan threesome tersebut mereka tawarkan melalui aplikasi kencan MiChat. Hal ini terungkap saat sidang perdana pada Senin (24/8) yang digelar tertutup.