Ruko itu tampak masih dipasang garis polisi karena bekas kebakaran. Para pelaku mengaku mencuri trafo itu dari bagian atas.

Kedua pelaku mengaku berinisial R dan I. Keduanya mengaku nekat mencuri karena membutuhkan biaya untuk jajan anaknya dan untuk membayar uang kos.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Bandung, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (5/9) dini hari. Ruko tersebut sebelumnya kebakaran pada Sabtu (22/8).