NADIKABAR.COM — Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam sanksi setelah dua pelangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diciduk menggunakan 20 barcode MyPertamina. Sanksi bisa berupa skorsing hingga pencabutan izin operasional.
Dua SPBU yang dimaksud adalah SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda. Pihak Pertamina kini berkoordinasi dengan polisi selaku aparat penegak hukum (APH) yang mengusut perkara tersebut.
"Nanti kan akan ditindaklanjuti oleh Polres sebagai APH. Kalau kita dari Pertamina memang sudah ada aturan baku. Jikalau memang nanti ada pelanggaran di SPBU, nanti kita tindak, dari skorsing sampai pencabutan izin usaha yang paling parah," ujar Manager Fuel Terminal Parepare, Muh Agung saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).
Agung mengungkapkan penetapan sanksi bakal disesuaikan dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Pemberian sanksi juga dilakukan secara bertingkat berdasarkan pihak yang terbukti melanggar.
"Bisa ke operator kalau memang operatornya yang nakal, bisa ke SPBU kalau manajemennya yang salah. Bisa dicabut izin usahanya jika memang pengusahanya yang salah, bertingkat," ungkapnya.