NADIKABAR.COM — Kejari Solo sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo. Keduanya kini menjalani penahanan.

Para tersangka tersebut adalah LK selaku Ketua KONI Kota Solo periode tahun 2021-2025, dan TAR selaku Bendahara KONI Kota Solo periode tahun 2021-2025.

Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengatakan penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menganggap berkas perkara lengkap.

"Update hari ini tadi, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka LK, berkas tersendiri. Dan tersangka atas nama insiial TAR, jadi ada dua berkas perkara. Tadi telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada JPU (tahap II)," kata Supriyanto, kepada awak media di Kejari Solo, Senin (31/8/2026).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini nilai kerugian negara sebesar Rp 1.052.822.120. Dalam proses penyidikan, tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar sekitar Rp 400 juta, dan uang tersebut telah disita sebagai barang bukti.