NADIKABAR.COM — Sebanyak 20 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dideportasi alias diusir dari Malaysia. Mereka telah pulang ke Indonesia dan tiba di Kupang, Sabtu (5/9/2026).

"Mereka baru tiba hari ini," kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida.

Sebanyak 20 PMI ilegal yang diusir dari Malaysia berasal dari sejumlah kabupaten di NTT. Mereka terdiri atas 10 PMI asal Lembata, masing-masing satu dari Alor dan Nagekeo, serta delapan dari Flores Timur.