NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Kepulauan Anambas bergerak menindaklanjuti dugaan penebangan tanaman mangrove di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Polisi telah mengecek lokasi dan melakukan penyelidikan awal.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Yudi Satriawan mengatakan pengecekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pembukaan lahan dengan menebang tanaman mangrove.
"Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan pendalaman awal di lokasi. Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk status lahan, aktivitas pembukaan lahan serta aspek hukum yang berkaitan dengan tanaman mangrove," kata Yudi, Rabu (9/9/2026).
Dari hasil pengecekan di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara menebas tanaman mangrove. Area yang dibuka diperkirakan memiliki panjang sekitar 50 meter.
Sementara itu, tanaman mangrove yang telah ditebang diperkirakan mencapai sekitar 200 batang. Kayu hasil penebangan juga terlihat dikumpulkan di sekitar batas lahan.
Yudi menjelaskan berdasarkan informasi awal yang diperoleh pihaknya, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial D bersama dua orang pekerja. Lahan tersebut disebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan bengkel kapal dan wahana bermain.