Hal ini disampaikannya saat acara Workshop Pengembangan Ekosistem Halal di Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM (Balatkop UMKM) Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (7/11).

Taj Yasin mengatakan pendampingan sertifikasi halal perlu berjalan beriringan dengan pengawasan. Menurutnya, sertifikat halal tidak boleh sekadar menjadi dokumen perizinan, tetapi harus diikuti dengan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan konsistensi proses produksi sesuai ketentuan.

Selain sertifikasi dan pengawasan, Taj Yasin juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai produk halal dan nonhalal. Ia menegaskan seluruh pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas agar masyarakat dapat memilih produk sesuai kebutuhan dan keyakinannya.