NADIKABAR.COM — Sebanyak 206 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, terindikasi terlibat judi online (judol). Akibatnya, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk ratusan KPM tersebut dihentikan mulai pencairan periode Agustus 2026.
Pencabutan bantuan itu merupakan penerapan aturan pemerintah pusat yang melakukan verifikasi data penerima bansos melalui sistem digital. Verifikasi dilakukan secara kolektif berdasarkan data dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Pendamping PKH Kecamatan Genteng Eko Wahyudiyono menjelaskan, pendeteksian aktivitas judi online dilakukan terhadap seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu KK.
Dengan demikian, meski bansos terdaftar atas nama ibu, bantuan tetap dapat dihentikan apabila suami atau anak dalam KK tersebut terindikasi melakukan transaksi judi online.