NADIKABAR.COM — Sebanyak 21 warisan budaya asal Jawa Tengah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2026 oleh Kementerian Kebudayaan.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Jateng Hanung Triyono, di Semarang, Senin, menyebutkan total ada 281 budaya Jateng yang telah berpredikat WBTbI hingga September 2026.
Ia mengungkapkan penetapan 21 WBTbI dilakukan oleh Kemenbud pada September 2026, dan pada 2026 penetapan warisan budaya takbenda diagendakan dilakukan tiga kali, yakni pada Juli, September, dan Oktober.
Menurut Hanung, jumlah tersebut akan bertambah apabila 27 warisan budaya Jawa yang saat ini sedang dalam proses "review" memenuhi syarat dan dinyatakan lolos sebagai WBTbI tahap tiga.
Sebelumnya, pada Juli 2026, lanjut dia, sebanyak 38 budaya Jateng ditetapkan menjadi WBTbI.