NADIKABAR.COM — Sebanyak 2.194 warga penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret karena terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Mereka yang dicoret merupakan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
"Iya, jadi kami menemukan ada 2.194 warga yang sebelumnya terdata sebagai penerima bantuan tetapi ada pembaruan data ternyata teridentifikasi judi online," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pinrang, Andi Pawelloi Nawir kepada NadiKabar, Jumat (11/9/2026).
Pawelloi menjelaskan data DTKS dipadankan dengan data kependudukan berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Karena itu, aktivitas salah satu anggota keluarga dapat memengaruhi status kelayakan penerima bansos dalam satu KK.
"Data DTKS ini dipadankan dengan data kependudukan per Kartu Keluarga. Jadi bantuan sosial itu kan tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti membeli beras," jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut memungkinkan penerima bansos yang sebenarnya tidak bermain judol ikut terdampak. Misalnya, penerima merupakan orang tua, tetapi nomor telepon atau identitas dalam satu KK digunakan anak, suami, atau anggota keluarga lainnya untuk aktivitas judi online.