NADIKABAR.COM — Indonesia kini memiliki 25 kampus yang menyandang status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Universitas Udayana (Unud) menjadi kampus terbaru yang masuk dalam daftar tersebut setelah resmi berstatus PTN-BH pada Agustus 2026
Keputusan masuknya kampus yang berada di Provinsi Bali tersebut dalam daftar PTN-BH ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Udayana yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 11 Agustus 2026 lalu.
"Penetapan status PTN-BH merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada Universitas Udayana atas capaian tata kelola, kualitas akademik, akuntabilitas, serta kesiapan institusi dalam menjalankan otonomi perguruan tinggi secara lebih luas, profesional, dan bertanggung jawab," tulis Universitas Udayana dalam laman resminya.