Henry mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.

"Terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap almarhumah dokter Icha, pada Senin, 24 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda NTT telah melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka," jelas Henry.